MATERI LAKMUD: Manajemen Organisasi

 

MATERI LAKMUD: Manajemen Organisasi

Doc. PC IPNU Musi Rawas, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi tengah sambutan di agenda Rapat Anggota PK IPNU MA Ma'arif NU Musi Rawas


A.    Tujuan Pembelajaran

1.      Peserta dapat memahami pengertian dan fungsi manajemen

2.  Memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya sebuah manajemen Memilih dan menerapkan manajemen yang tepat

 

B.     Pendalaman Materi

1.      Dasar, Fungsi Pengertian dan Tujuan Manajemen Organisasi

Dalam organisasi diperlukan adanya manajemen yaitu usaha untuk mengkoordinasikan semua tugas yang dilakukan oleh orang-orang dan mengarahkannya kepada tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, organisasi dan manajemen adalah merupakan sarana dari administrasi. Hubungan antara administrasi, organisasi, dan manajemen, yaitu organisasi dan manajemen adalah sarana dari administrasi. Secara terperinci hubungan tersebut adalah kepemimpinan merupakan inti dari manajemen. Melalui manajemen, semua kegiatan dikoordinasikan dan diarahkan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan, dengan demikian manajemen ada pada setiap tingkat organisasi. Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat dilakukannya kegiatan-kegiatan administrasi. Untuk jelasnya hubungan antara administrasi, organisasi, dan manajemen ini dapat digambarkan sebagai berikut.

 


 

Gambar 1 Hubungan antara Manajemen, Organisasi dan Administrasi

 

IPNU adalah organisasi yang memiliki aturan-aturan sebagai pijakan dalam menjalankan roda organisasi. Hanya saja perlu diingat adalah aturan itu hanyalah washilah atau sarana dalam mencapai ghoyah. Artinya jangan sampai pengurus organisasi terjebak dalam aturan-aturan yang malah menyempitkan gerak dan langkah organisasi. Selayaknya pula sebuah organisasi, IPNU memerlukan keseragaman gerak langkah yang didukung oleh administrasi yang baik. Pengelolaan organisasi secara asal-asalan tentu akan berujung pada amburadulnya perjalanan organisasi yang berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan secara optimal. Bahkan sangat mungkin akan menimbulkan penyimpanganpenyimpangan yang tidak saja menghambat, tetapi juga meruntuhkan semua harapan-harapan yang telah dicitakan.

Penerapan aturan administrasi juga merupakan bentuk pembelajaran langsung bagi pengurus dan anggota, kaitannya dengan beberapa hal: Pertama, penumbuhan komitmen berorganisasi secara baik dan benar dengan mempraktekkan ketundukan pada sistem. Kedua, penguasaan ketrampilan tentang tata kerja dan tata kelola berorganisasi termasuk tulis menulis dan surat menyurat. Ketiga, sarana konsolidasi dan pencapaian efektifitas organisasi.

Kata administrasi berasal dari kata ad dan ministro (Latin). Dalam bahasa Inggris ad = to, ministro = minister yang berarti” melayani atau menyelenggarakan” (Webster, 1974). Definisi yang sederhana dari administrasi adalah suatu proses kegiatan penyelenggaraan yang dilakukan oleh seorang administrator secara teratur dan diatur melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan akhir yang telah ditetapkan. Proses adalah kegiatan yang terjadi secara beruntun dan susul-menyusul, artinya selesai yang satu harus diikuti yang lain sampai titik akhir. Teratur maksudnya ialah bahwa kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Diatur maksudnya ialah bahwa seluruh kegiatan itu harus disusun, disesuaikan satu sama lainnya supaya terdapat keharmonisan dan keseimbangan tugas.

 

2.      Tujuan Administrasi Organisasi

Dalam penyelenggaraan administrasi pada organisasi IPNU-IPPNU, keseluruhan aktivitas teknis dan tata laksana administrasi sebagai kegiatan pendukung sangat menentukan dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Karena unsur-unsur tersebut saling mendukung. Pimpinan atau Pengurus IPNU disegala tingkatan merupakan administrator dilingkungan organisasi yang dibawahinya. Mereka harus tahu komponen atau unsur administrasi dan sekaligus bagaimana cara memberikan pelayanan yang baik terhadap komponen tersebut dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Adapun tujuan dari Sistem Administrasi adalah:

a.       Mendukung kinerja organisasi secara umum;

b.      Menjamin penyelenggaraan manajemen administrasi yang teratur;

c.       Mengoptimalkan potensi kesekretariatan.

 

3.      Implementasi Manajemen Organisasi dalam ruang lingkup IPNU.

Syarat dan Ketentuan Administrasi Organisasi IPNU

a.          Syarat

Dalam pengelolaannya sebuah organisasi akan berjalan secara dinamis dan stabil apabila komponen didalam organisasi, utamanya Ketua dan Sekretaris benar-benar mampu memahami tentang sistem administrasi. Ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang adnimistrator (dalam hal ini Sekretaris), yaitu:

1.      Syarat Psikologis yakni jujur, disiplin, kreatif dan tanggungjawab

2.     Syarat teknis yakni memahami dan mengerti jenisjenis surat dan persuratan.

3.  Mengerti dan memahami penggunaan alat-alat perkantoran dan mampu menyusun dan mengadiministrasi persuratan dengan tertib  

b.    Ketentuan

Sistem administrasi dalam organisasi IPNU diatur dalam Pedoman Administrasi IPNU diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA IPNU). Surat dalam Organisasi IPNU dikenal ada dua kelompok besar yaitu:

1.   Surat Tunggal yaitu surat yang dikeluarkan oleh satu organisasi, misalnya IPNU saja

2.  Surat Bersama yaitu surat yang dikeluarkan bersama oleh lebih dari satu unsur organisasi, misalnya IPNU dan IPPNU atau dengan organisasi lain.

Ketentuan Administrasi IPNU yang akan dibahas meliputi hal-hal dibawah ini: 1) Sifat-sifat Surat; 2) Tata aturan dan jenis-jenis surat; 3) Peralatan administrasi.

1.      Sifat-sifat Surat

a.       Peraturan, adalah sumber dari segala sumber hukum konstitusi IPNU secara legal dan baku terhadap keberadaan organisasi; Merupakan surat yang mempunyai bentuk isi, sifat, dan tujuan tertentu, serta mengikat sebagai aturan hukum wajib yang ditaati oleh IPNU-IPPNU.Pembukaan Peraturan Organisasi IPNU, dihasilkan melalui tingkat penetapan sebuah keputusan sesuai legimitasi sumber hukum konstitusi IPNU.

b.     Keputusan, Surat yang mempunyai bentuk, isi, sifat dan tujuan serta mengikat sebagai aturan hukum pokok bagi IPNU. Daya ikat hukum keputusan tidak seketat peraturan; Surat Keputusan dapat 160 untuk keputusan secara formal terhadap keberadaan orang/kepengurusan organisasi yang setingkat di bawahnya.

c. Intruksi, Surat perintah untuk menjalankan hasil-hasil keputusan/rapat/peraturan; Instruksi juga merupakan perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari tingkat kepengurusan IPNU/IPPNU yang lebih tinggi ke yang lebih rendah; Efisiensi dan efektifitas siaran, hendaknya juga melalui media cetak atau elektronika.

2.      Tata aturan dan jenis-jenis surat

a.      Format Surat, Surat umum disusun dengan model blockstyle; Untuk surat khusus (keputusan/pengesahan/ mandat dll) ditulis dengan model fullblockstyle dengan judul center; Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat IPNU dan IPPNU adalah 33x22 cm (ukuran folio). Warna kertas putih dengan jenis HVS antara 60-80 gram; Surat ditulis dengan font arial.

b.      Kop Surat, Setiap surat yang dikeluarkan, baik dari PP, PW, PC, PAC, PR ataupun PK harus menggunakan kepala surat yang tercetak; Kepala Surat memuat (Lambang IPNU, Tingkat kepengurusan organisasi [PP, PW, PC dll], Tulisan IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA NAHDLATUL ULAMA, Nama daerah kerja, Alamat sekretariat lengkap, Garis dobel melintang tebal dan tipis, Alamat website dibawah logo (jika punya) ); Kepala Surat dicetak dengan warna dasar putih, hurup warna  hitam kecuali tulisan IPNU/IPPNU berwarna hijau sedangkan Logo sesuai dengan ketentuan warna dalam peraturan organisasi; Tulisan Kepala Surat semua berhuruf kapital, kecuali alamat sekretariat.

c.       Jenis-jenis Persuratan

a)   Surat Keputusan Surat yang mempunyai bentuk tertentu dan memuat kepala surat, konsideran, diktum, pembuka dan penutup serta alamat.

b)    Surat Pengangkatan Surat yang dibuat oleh ketua terpilih secara formal bersama tim formatur konperensi periodik/rapat anggota untuk mengengkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan.

c) Surat Pemberhentian Surat Pemberhentian secara formal yang dibuat/ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris setalah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.

d)       Surat Permohonan Pengesahan Surat pengajuan pengesahan kepada yang berwenang, guna mendapatkan legitimasi kepengurusan.

e)      Surat Pengesahan Surat keputusan yang dipergunakan untuk mengesahkan berdirinya/reformasi pimpinan.

f)   Surat Rekomendasi Surat Pengesahan sementara secara formal. Untuk rekomendasi umum diserahkan kebijaksanaan masing-masing tingkat kepegurusan orgnisasi IPNU-IPPNU.

g) Surat Mandat. Surat pemberian kuasa organisasi/seseorang kepada organisasi/oeang lain.

h)        Surat Pengantar. Surat yang digunakan untuk mengantarkan barang atau jenis surat lain.

i)       Surat Salinan. Surat yang diturun/disalin sama persis dengan aslinya. Surat ini merupakan surat yang dipergunakan untuk penggandaan yang jenisnya sebagai surat penting.

j)     Surat Tindasan. Surat Tindasan/Tembusan bukan merupakan suarat turunan, jadi tembusan atau tindasan adalah surat yang diketik bersama-sama dengan yang aslinya memakai karbon.

k)      Kerangka Acuan Adalah gambaran/kerangka rencana suatu kegiatan, yang berguna untuk menjelaskan secara global tentang adanya rencana suatu kegiatan secara sitematis.

l)          Laporan Adalah pemberitahuan resmi organisasi yang bertanggung jawab kepada yang memiliki wewenang atas pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada pelapor.

3.      Perangkat Administrasi

a. Daftar Inventaris, adalah buku yang mencatat barangbarang milik organisasi secara keseluruhan.

b.  Buku notulen, adalah buku catatan resmi tentang pembicaraan, kesepakatan atau keputusan yang diambil dalam pertemuan, rapat atau diskusi.

c.       Buku Tamu, Adalah buku untuk mengetahui tamu169 tamu yang datang dan mempunyai keperluan dengan pengurus dan atau anggota organisasi.

d.      Buku Daftar hadir, Adalah buku untuk mencatat kehadiran peserta rapat, diskusi, lokakarya, pelatihan dan lain-lain, baik bersifat kedalam maupun keluar.

e.       Buku Daftar Anggota, Buku yang memuat mana-mana anggota organisasi sebagai data autentik jumlah anggota organisasi.

f.       Buku Daftar Kegiatan, Buku yang mencatat setiap kegiatan organisasi, baik kedalam maupun keluar.

g.      Buku Ekspedisi, Buku untuk pengiriman menyeluruh barang-barang administrasi dan perlengkapan organisasi baik melalui kurir ataupun pos.

h. Buku Agenda, Buku pencatatan keluar/masuknya surat untuk mengagendakan peristiwa atau kejadian pada surat.

i.        Arsip/Penyimpanan, Adalah kumpulan surat yang disimpan baik yang terjadi karena pekerjaan, aksi, transaksi maupun tindak-tanduk organisasi.

j.   Cap Agenda, Cap agenda berbentuk empat pesegi panjang dan bertuliskan: Agenda. k. Berita Acara, Suatu bentuk laporan yang menyatakan secara rinci saat peristiwa/kejadian yang berlangsung.

k.     Stempel, Adalah cap atau simbol organisasi untuk melegitimasi surat-surat atubarang tertentu, secara resmi dan harus dipakai sebagaimana mestinya menurut aturan-aturan hukum pemakaian stempel.

l.    Papan Nama, Adalah papan nama yang diperlihatkan secara umum didepan kantor sekretariat dana atau 170 disalah satu tempat yang strategis dan diketahui oleh banyak orang.

LihatTutupKomentar