Semangat Baru Hijriah 1446: IPNU Musi Rawas Menghadapi Tantangan Zaman

 

Semangat Baru Hijriah 1446: IPNU Musi Rawas Menghadapi Tantangan Zaman

Oleh: Jajang Muhariyansah

Musi Rawas - Memasuki tahun baru Hijriah 1446, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Musi Rawas menghadapi momen penting untuk merefleksikan perjalanan dan meneguhkan kembali komitmen dalam mengembangkan organisasi. Tahun baru Hijriah tidak hanya sekadar peringatan kalender, tetapi juga merupakan kesempatan emas untuk merenungi capaian, memperbaiki kekurangan, dan merancang langkah strategis ke depan agar IPNU Musi Rawas tetap relevan dengan dinamika zaman. Sebagai organisasi yang berfokus pada pelajar, IPNU Musi Rawas harus selalu responsif terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, baik dari segi teknologi, sosial, maupun budaya. Dalam era digital ini, transformasi organisasi menjadi lebih modern dan adaptif adalah sebuah keharusan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan organisasi, seperti memanfaatkan media sosial, aplikasi pertemuan daring, dan platform belajar online, menjadi langkah strategis yang harus diambil. Ini tidak hanya untuk memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan koordinasi di antara anggota dan pengurus.

Selain itu, pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap fiqh dan kaidah-kaidah Islam dalam konteks perkembangan zaman harus menjadi perhatian utama. Dalam perspektif fiqh, perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat memerlukan ijtihad yang sesuai, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan. IPNU Musi Rawas dapat mengadopsi pendekatan ijtihad yang kontekstual, yaitu memahami masalah-masalah kontemporer dengan tetap berlandaskan pada Al-Qur'an, Hadis, dan kaidah-kaidah fiqh yang ada. Sebagai contoh, dalam menghadapi tantangan era digital, IPNU Musi Rawas dapat mengkaji fiqh muamalah dalam penggunaan teknologi dan media sosial. Bagaimana etika berkomunikasi di dunia maya, bagaimana menjaga akhlak dan moral dalam interaksi digital, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk dakwah dan pendidikan adalah isu-isu penting yang perlu dibahas. Dengan demikian, anggota IPNU tidak hanya terampil dalam teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya.

Di sisi lain, IPNU Musi Rawas juga harus aktif dalam mengembangkan program-program yang mendukung pengembangan keterampilan dan wawasan anggotanya. Pelatihan keterampilan, workshop, seminar, dan diskusi ilmiah dapat menjadi wadah bagi anggota untuk mengembangkan potensi diri dan menghadapi tantangan global. Hal ini sejalan dengan semangat hijrah, yaitu perpindahan dari kondisi yang kurang baik menuju kondisi yang lebih baik, baik dalam aspek spiritual, intelektual, maupun sosial. Teruntuk anggota dan kader-kader IPNU kab. Musi Rawas mari kita bersama-sama selalu menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat ataupun PD PRT dan Peratura Organisasi, terutama masalah-masalah terkini seperti judi online dan minum khamr. Judi online dan konsumsi minuman keras adalah dua masalah serius yang semakin merajalela di masyarakat kita saat ini. Kedua bentuk maksiat ini tidak hanya merusak moral individu tetapi juga membawa dampak negatif bagi keluarga dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk memerangi praktik-praktik ini dan menghindarinya demi kebaikan bersama. Judi online telah menjadi wabah yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Kemudahan akses melalui perangkat digital membuat banyak orang tergoda untuk terlibat, sering kali tanpa menyadari konsekuensinya. Judi, dalam segala bentuknya, dilarang dalam Islam karena membawa kerugian finansial dan moral yang besar. Orang yang berjudi cenderung kehilangan harta benda mereka, jatuh dalam utang, dan sering kali terjerumus dalam tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan berjudi mereka. Untuk memerangi judi online, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi serta memberikan dukungan kepada mereka yang ingin keluar dari jeratan ini.

Selain judi, konsumsi minuman keras atau khamr juga menjadi masalah yang merusak moral dan kesehatan. Minuman keras dapat menyebabkan berbagai penyakit, mengurangi produktivitas, dan memicu perilaku agresif dan kriminal. Islam dengan tegas melarang konsumsi khamr karena dampak negatifnya yang sangat besar bagi individu dan masyarakat. Untuk menghindari maksiat ini, penting bagi kita untuk memperkuat iman dan takwa, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan yang sehat dan Islami. Pendidikan sejak dini tentang bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan jiwa harus terus digalakkan. Dalam konteks fiqh, kedua bentuk maksiat ini jelas dilarang. Al-Qur'an dan Hadis memberikan panduan yang tegas mengenai larangan judi dan konsumsi khamr. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Berdasarkan penjelasan tafsir tahlili (https://quran.nu.or.id/al-maidah/), Allah memberikan aturan tentang empat jenis perbuatan melalui ayat ini: minum khamar (alkohol), berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung, dan mengundi nasib dengan alat-alat seperti anak panah yang dulu dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Para ahli tafsir menyebut bahwa ayat ini adalah tahap terakhir yang menetapkan haramnya minum khamar. Penjelasannya terdiri dari empat tahap. Pada tahap pertama, Surah an-Nahl/16:67 menyebutkan bahwa buah anggur mengandung alkohol. Ini merupakan informasi awal tentang kandungan alkohol yang terkandung dalam buah anggur. Pada tahap kedua, Surah al-Baqarah/2:219 menjelaskan bahwa meskipun khamar dan judi memiliki beberapa manfaat, dosa yang ditimbulkannya lebih besar. Ayat ini turun ketika iman kaum Muslimin belum cukup kuat, sehingga sebagian dari mereka masih minum khamar karena mereka berpikir bahwa ayat tersebut belum secara tegas melarangnya.

Pada tahap ketiga, Surah an-Nisa'/4:43 melarang orang melaksanakan salat dalam keadaan mabuk. Ini berarti mereka tidak boleh minum khamar sebelum salat, sehingga waktu untuk minum khamar menjadi sangat terbatas, hanya setelah salat Isya dan Subuh. Dengan demikian, kesempatan untuk minum khamar semakin berkurang. Pada tahap keempat, Surah al-Ma'idah/5:90 menegaskan haramnya minum khamar dan menyebut perbuatan itu sebagai tindakan kotor yang dilakukan oleh setan. Setelah ayat ini turun, tidak ada lagi alasan bagi orang beriman untuk minum khamar. Dalam Al-Qur'an, minuman keras seperti khamar (alkohol) disebutkan mengandung dosa besar meskipun ada beberapa manfaatnya. Alkohol yang dimaksud di sini adalah etanol yang dihasilkan dari fermentasi buah-buahan seperti anggur dan nanas, atau dari tetes tebu yang banyak digunakan di Indonesia. Alkohol memiliki kandungan energi yang tinggi dan digunakan sebagai pelarut dalam obat-obatan. Namun, dalam Islam, minum alkohol secara jelas diharamkan karena dampaknya yang lebih merugikan dibandingkan manfaatnya.

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa judi dan minuman keras adalah perbuatan yang harus dijauhi karena mendatangkan kerugian besar. Dalam menjalankan perintah ini, kita harus aktif dalam memberikan edukasi dan menciptakan program-program yang membantu masyarakat memahami bahaya maksiat ini dan memberikan alternatif positif. Sebagai bagian dari upaya ini, peran organisasi seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) sangat penting. IPNU dapat menjadi agen perubahan dengan mengadakan kampanye anti-judi dan anti-khamr baik di sosial media maupun secara langsung di masyarakat, menyelenggarakan seminar dan diskusi tentang bahaya maksiat, serta memberikan bimbingan dan dukungan kepada mereka yang terjerat dalam kebiasaan buruk ini. Dengan demikian, IPNU tidak hanya berperan dalam meningkatkan intelektualitas anggota, tetapi juga dalam membentuk karakter yang baik dan Islami. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memerangi judi online dan menghindari maksiat seperti konsumsi minuman keras. Dengan memperkuat iman, meningkatkan kesadaran, dan saling mendukung, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat, bermoral, dan berkah.

Dengan semangat baru di tahun Hijriah 1446 ini, IPNU Musi Rawas diharapkan mampu bertransformasi menjadi organisasi yang modern, relevan, dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa melupakan akar dan identitas keislaman yang kuat. Mari kita jadikan tahun ini sebagai momentum untuk berbenah, berinovasi, dan terus berkarya demi kemajuan IPNU Musi Rawas dan umat Islam secara keseluruhan.

 

LihatTutupKomentar