Semangat Baru Hijriah 1446: IPNU
Musi Rawas Menghadapi Tantangan Zaman
Oleh: Jajang Muhariyansah
Musi Rawas - Memasuki tahun baru Hijriah 1446,
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Musi Rawas menghadapi momen penting untuk
merefleksikan perjalanan dan meneguhkan kembali komitmen dalam mengembangkan
organisasi. Tahun baru Hijriah tidak hanya sekadar peringatan kalender, tetapi
juga merupakan kesempatan emas untuk merenungi capaian, memperbaiki kekurangan,
dan merancang langkah strategis ke depan agar IPNU Musi Rawas tetap relevan
dengan dinamika zaman. Sebagai organisasi yang berfokus pada pelajar, IPNU Musi
Rawas harus selalu responsif terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat,
baik dari segi teknologi, sosial, maupun budaya. Dalam era digital ini,
transformasi organisasi menjadi lebih modern dan adaptif adalah sebuah
keharusan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan
organisasi, seperti memanfaatkan media sosial, aplikasi pertemuan daring, dan
platform belajar online, menjadi langkah strategis yang harus diambil. Ini
tidak hanya untuk memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga untuk
meningkatkan efektivitas komunikasi dan koordinasi di antara anggota dan
pengurus.
Selain itu, pentingnya pemahaman yang mendalam
terhadap fiqh dan kaidah-kaidah Islam dalam konteks perkembangan zaman harus
menjadi perhatian utama. Dalam perspektif fiqh, perubahan zaman dan kebutuhan
masyarakat memerlukan ijtihad yang sesuai, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip
dasar yang telah ditetapkan. IPNU Musi Rawas dapat mengadopsi pendekatan
ijtihad yang kontekstual, yaitu memahami masalah-masalah kontemporer dengan
tetap berlandaskan pada Al-Qur'an, Hadis, dan kaidah-kaidah fiqh yang ada. Sebagai
contoh, dalam menghadapi tantangan era digital, IPNU Musi Rawas dapat mengkaji
fiqh muamalah dalam penggunaan teknologi dan media sosial. Bagaimana etika
berkomunikasi di dunia maya, bagaimana menjaga akhlak dan moral dalam interaksi
digital, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk dakwah dan pendidikan
adalah isu-isu penting yang perlu dibahas. Dengan demikian, anggota IPNU tidak
hanya terampil dalam teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam
penggunaannya.
Di sisi lain, IPNU Musi Rawas juga harus aktif dalam
mengembangkan program-program yang mendukung pengembangan keterampilan dan
wawasan anggotanya. Pelatihan keterampilan, workshop, seminar, dan diskusi
ilmiah dapat menjadi wadah bagi anggota untuk mengembangkan potensi diri dan
menghadapi tantangan global. Hal ini sejalan dengan semangat hijrah, yaitu
perpindahan dari kondisi yang kurang baik menuju kondisi yang lebih baik, baik
dalam aspek spiritual, intelektual, maupun sosial. Teruntuk anggota dan
kader-kader IPNU kab. Musi Rawas mari kita bersama-sama selalu menjaga nama
baik organisasi dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat
ataupun PD PRT dan Peratura Organisasi, terutama masalah-masalah terkini
seperti judi online dan minum khamr. Judi online dan konsumsi minuman keras adalah dua masalah serius yang
semakin merajalela di masyarakat kita saat ini. Kedua bentuk maksiat ini tidak
hanya merusak moral individu tetapi juga membawa dampak negatif bagi keluarga
dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk
memerangi praktik-praktik ini dan menghindarinya demi kebaikan bersama. Judi online telah menjadi wabah yang
mengancam kesejahteraan masyarakat. Kemudahan akses melalui perangkat digital
membuat banyak orang tergoda untuk terlibat, sering kali tanpa menyadari
konsekuensinya. Judi, dalam segala bentuknya, dilarang dalam Islam karena
membawa kerugian finansial dan moral yang besar. Orang yang berjudi cenderung
kehilangan harta benda mereka, jatuh dalam utang, dan sering kali terjerumus
dalam tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan berjudi mereka. Untuk memerangi
judi online, diperlukan upaya
kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk
meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi serta memberikan dukungan kepada
mereka yang ingin keluar dari jeratan ini.
Selain judi, konsumsi minuman keras atau khamr juga
menjadi masalah yang merusak moral dan kesehatan. Minuman keras dapat
menyebabkan berbagai penyakit, mengurangi produktivitas, dan memicu perilaku
agresif dan kriminal. Islam dengan tegas melarang konsumsi khamr karena dampak
negatifnya yang sangat besar bagi individu dan masyarakat. Untuk menghindari
maksiat ini, penting bagi kita untuk memperkuat iman dan takwa, serta
menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan yang sehat dan Islami.
Pendidikan sejak dini tentang bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga kesehatan
tubuh dan jiwa harus terus digalakkan. Dalam konteks fiqh, kedua bentuk maksiat
ini jelas dilarang. Al-Qur'an dan Hadis memberikan panduan yang tegas mengenai
larangan judi dan konsumsi khamr. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah
ayat 90-91:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Berdasarkan penjelasan tafsir tahlili (https://quran.nu.or.id/al-maidah/),
Allah memberikan aturan tentang empat jenis perbuatan melalui ayat ini: minum
khamar (alkohol), berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung, dan
mengundi nasib dengan alat-alat seperti anak panah yang dulu dilakukan oleh
bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Para ahli tafsir menyebut bahwa ayat ini adalah
tahap terakhir yang menetapkan haramnya minum khamar. Penjelasannya terdiri
dari empat tahap. Pada tahap pertama, Surah an-Nahl/16:67 menyebutkan bahwa
buah anggur mengandung alkohol. Ini merupakan informasi awal tentang kandungan
alkohol yang terkandung dalam buah anggur. Pada tahap kedua, Surah
al-Baqarah/2:219 menjelaskan bahwa meskipun khamar dan judi memiliki beberapa
manfaat, dosa yang ditimbulkannya lebih besar. Ayat ini turun ketika iman kaum
Muslimin belum cukup kuat, sehingga sebagian dari mereka masih minum khamar
karena mereka berpikir bahwa ayat tersebut belum secara tegas melarangnya.
Pada tahap ketiga, Surah an-Nisa'/4:43 melarang
orang melaksanakan salat dalam keadaan mabuk. Ini berarti mereka tidak boleh
minum khamar sebelum salat, sehingga waktu untuk minum khamar menjadi sangat
terbatas, hanya setelah salat Isya dan Subuh. Dengan demikian, kesempatan untuk
minum khamar semakin berkurang. Pada tahap keempat, Surah al-Ma'idah/5:90
menegaskan haramnya minum khamar dan menyebut perbuatan itu sebagai tindakan
kotor yang dilakukan oleh setan. Setelah ayat ini turun, tidak ada lagi alasan
bagi orang beriman untuk minum khamar. Dalam Al-Qur'an, minuman keras seperti
khamar (alkohol) disebutkan mengandung dosa besar meskipun ada beberapa manfaatnya.
Alkohol yang dimaksud di sini adalah etanol yang dihasilkan dari fermentasi
buah-buahan seperti anggur dan nanas, atau dari tetes tebu yang banyak
digunakan di Indonesia. Alkohol memiliki kandungan energi yang tinggi dan
digunakan sebagai pelarut dalam obat-obatan. Namun, dalam Islam, minum alkohol
secara jelas diharamkan karena dampaknya yang lebih merugikan dibandingkan
manfaatnya.
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa judi dan minuman
keras adalah perbuatan yang harus dijauhi karena mendatangkan kerugian besar.
Dalam menjalankan perintah ini, kita harus aktif dalam memberikan edukasi dan
menciptakan program-program yang membantu masyarakat memahami bahaya maksiat
ini dan memberikan alternatif positif. Sebagai bagian dari upaya ini, peran
organisasi seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) sangat penting. IPNU
dapat menjadi agen perubahan dengan mengadakan kampanye anti-judi dan anti-khamr baik
di sosial media maupun secara langsung di masyarakat, menyelenggarakan seminar
dan diskusi tentang bahaya maksiat, serta memberikan bimbingan dan dukungan
kepada mereka yang terjerat dalam kebiasaan buruk ini. Dengan demikian, IPNU
tidak hanya berperan dalam meningkatkan intelektualitas anggota, tetapi juga
dalam membentuk karakter yang baik dan Islami. Mari kita bersama-sama
berkomitmen untuk memerangi judi online dan menghindari maksiat seperti
konsumsi minuman keras. Dengan memperkuat iman, meningkatkan kesadaran, dan
saling mendukung, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat, bermoral,
dan berkah.
Dengan semangat baru di tahun Hijriah 1446 ini, IPNU
Musi Rawas diharapkan mampu bertransformasi menjadi organisasi yang modern,
relevan, dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa melupakan akar dan
identitas keislaman yang kuat. Mari kita jadikan tahun ini sebagai momentum
untuk berbenah, berinovasi, dan terus berkarya demi kemajuan IPNU Musi Rawas
dan umat Islam secara keseluruhan.