MATERI LAKMUD: Teknik Diskusi, Rapat dan Persidangan

 


A.    Teknik Diskusi, Rapat dan Persidangan

A. Tujuan Pembelajaran

1.    Peserta memahami Pengertian, tujuan dan macam-macam diskusi, rapat dan persidangan

2.    Memahami Macam-macam permusyawaratan

3.    Peserta mengetahui etika serta perangkat diskusi dan persidangan

 

B. Pendalaman materi

1.      Pengertian Diskusi

Pengertian Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, diskusi diartikan sebagai suatu pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah. Sebagai metode penyuluhan berkelompok, diskusi biasanya membahas satu topik yang menjadi perhatian umum di mana masing-masing anggota kelompok mempunyai kesempatan yang sama untuk bertanya atau memberikan pendapat. Berdasarkan hal tersebut diskusi dapat dikatakan sebagai metode partisipatif.

 

2.      Tujuan Diskusi

a.       Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi.

b.      Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.

 

3.      Macam-macam diskusi Macam-macam diskusi yang sering dilakukan dalam kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

a.       Buzz Group

b.      Suatu kelas yang besar dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil 4 atau 5 orang. Tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga siswa saling berhadapan untuk memudahkan pertukaran pendapat. Diskusi ini dapat diadakan di tengah-tengah atau akhir.

c.       Fish Rowt

d.      Diskusi terdiri dari beberapa orang peserta yang dipimpin oleh seorang ketua. Tempat duduk diatur setengah lingkaran dengan dua atau tiga kursi kosong menghadap peserta, seolah-olah menjaring ikan dalam sebuah mangkuk. Kelompok pendengar yang ingin menyumbangkan pikiran dapat duduk di kursi kosong tersebut. Ketua mempersilahkan berbicara dan setelah selesai kembali ketempat semula.

e.       Syindicate Group

f.       Suatu kelas dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang terdiri dari 3-6 orang. Guru menjelaskan garis besar masalah dengan aspek-aspeknya. Kemudian tiap kelompok bertugas membahas suatu aspek tertentu dan membuat kesimpuian untuk diiaporkan dalam sidang pleno serta didiskusikan lebih lanjut.

g.      Brainstroaming

h.      Merupakan suatu diskusi di mana anggota kelompok bebas menyumbangkan ide-ide baru terhadap suatu masalah tertentu. di bawah seorang ketua. Semua ide yang sudah masuk dicatat untuk kemudian diklasifikasikan menurut suatu urutan tertentu. Suatu saat mungkin ada diantara ide baru tersebut yang dirasa menarik untuk dikembangkan.

i.        Informal Debate

j.        Kelas dibagi menjadi dua team yang agak sama besarnya unluk memperdebatkan suatu bahan yang problematis, tanpa memperhatikan peraturan diskusi panel.

 

4.      Etika Diskusi dan Perangkatnya

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam diskusi diantaranya:

1.        Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan: Pertama, Tata tertib tidak ketat. Kedua, Setiap orang diberi kesempatan berbicara. Dan Ketiga Kesediaan untuk berkompromi

2.        Bagi peserta diskusi. Pengertian memperhatikan menyeluruh tentang pokok pembicaraan, Sanggup berpikir bebas dan lugas, Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa, Mau menerima pendapat orang lain yang benar dan Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain.

3.        Bagi Pemimpin Diskusi Harus bersikap hati-hati cerdas,tanggap, Pandai menyimpulkan dan bersikap tidak memihak.

 

5.      Teknik Persidangan

a.       Pengertian

Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

b.      Tujuan Persidangan

Tujuan yang hendak dicapai dalam persidangan adalah usaha komunikasi guna mencapai kesepakatan tertentu yang bermuara pada proses pencapaian tujuan organisasi secara mufakat. Persidangan yang dilaksanakan melalui jalan musyawarah tersebut menuntut adanya kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh peserta sidang.

c.       Macam-Macam persidangan

1)      Sidang Pleno, yaitu Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan, dipimpin oleh Presidium Sidang, dipandu oleh Steering Committee, dan membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

2)      Sidang Paripurna yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan, dipimpin oleh Presidium Sidang, dan sidang ini mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

3)      Sidang Komisi yaitu sidang yang diikuti oleh anggota masing-masing Komisi, Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh pimpinan sidang pleno, dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi, Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut, Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan.

 

6.      Etika dan Perangkat Persidangan

Peserta Sidang terdiri dari:

1)   Peserta utusan dengan hak: Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secaralisan maupun tertulis; Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan; Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan; Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.

Kewajiban: Mentaati tata tertib persidangan/ permusyawaratan dan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.

2)   Peninjau dengan hak: Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.

Kewajiban: Mentaati tata tertib persidangan/ permusyawaratan dan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.

3)   Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

 

Syarat-syarat Presidium sidang: Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab; Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan; Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis; Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan.

Sikap Presidium sidang: Simpatik, menarik, tegas dan disiplin; Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan dan Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta.

Aturan ketukan palu (dilakukan presidium sidang)

a.       kali ketukan adalah untuk: Mengesahkan keputusan/ kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara); Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh; Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang; dan Mencabut kembali/ membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

b.      kali ketukan untuk: menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang, makan; Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang; Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.

c.       kali ketukan untuk: Membuka/menutup sidang atau acara resmi dan Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.

d.      Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

1.      Membuka sidang: Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok

2.      Menutup sidang: Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

3.      Mengalihkan pimpinan sidang: “Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok….tok…

4.      Mengambil alih pimpinan sidang: “Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok….tok

5.      Menskorsing sidang: “Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

6.      Mencabut skorsing: “Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok

7.      Memberi peringatan kepada peserta sidang: Tok………. “Peserta sidang harap tenang!”

 

Quorum

Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

Materi Draft Sidang

Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.

Istilah-Istilah dalam Sidang

a.         Pending: memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.

b.        PK (Peninjauan Kembali): mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan. PK diambil dengan kesepakatan kuorum.

c.         Skorsing: Penghentian sidang untuk keperluan tertentu.

d.        Lobying: Penghentian sidang untuk memperlancar jalannya sidang.

e.         Interupsi: suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. Macam-macam interupsi, antara lain:

1.        Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.

2.        Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan.

3.        Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.

4.        Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.

5.        Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.

Pelaksanaan intrupsi: Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang; Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan dan Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.

LihatTutupKomentar