A.
Teknik Diskusi,
Rapat dan Persidangan
A. Tujuan Pembelajaran
1. Peserta memahami Pengertian, tujuan dan macam-macam diskusi, rapat dan
persidangan
2. Memahami Macam-macam permusyawaratan
3. Peserta mengetahui etika serta perangkat diskusi dan persidangan
B.
Pendalaman materi
1.
Pengertian
Diskusi
Pengertian Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia, diskusi diartikan sebagai suatu pertemuan ilmiah untuk
bertukar pikiran mengenai suatu masalah. Sebagai metode penyuluhan berkelompok,
diskusi biasanya membahas satu topik yang menjadi perhatian umum di mana
masing-masing anggota kelompok mempunyai kesempatan yang sama untuk bertanya atau
memberikan pendapat. Berdasarkan hal tersebut diskusi dapat dikatakan sebagai
metode partisipatif.
2. Tujuan Diskusi
a. Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk
mengadakan komunikasi dan konsultasi.
b. Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/
pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.
3. Macam-macam diskusi Macam-macam
diskusi yang sering dilakukan dalam kegiatan pembelajaran adalah sebagai
berikut:
a. Buzz Group
b. Suatu kelas yang besar dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil 4 atau 5
orang. Tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga siswa saling berhadapan
untuk memudahkan pertukaran pendapat. Diskusi ini dapat diadakan di
tengah-tengah atau akhir.
c. Fish Rowt
d. Diskusi terdiri dari beberapa orang peserta yang dipimpin oleh seorang
ketua. Tempat duduk diatur setengah lingkaran dengan dua atau tiga kursi kosong
menghadap peserta, seolah-olah menjaring ikan dalam sebuah mangkuk. Kelompok
pendengar yang ingin menyumbangkan pikiran dapat duduk di kursi kosong tersebut.
Ketua mempersilahkan berbicara dan setelah selesai kembali ketempat semula.
e. Syindicate Group
f. Suatu kelas dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang terdiri dari 3-6
orang. Guru menjelaskan garis besar masalah dengan aspek-aspeknya. Kemudian
tiap kelompok bertugas membahas suatu aspek tertentu dan membuat kesimpuian
untuk diiaporkan dalam sidang pleno serta didiskusikan lebih lanjut.
g. Brainstroaming
h. Merupakan suatu diskusi di mana anggota kelompok bebas menyumbangkan
ide-ide baru terhadap suatu masalah tertentu. di bawah seorang ketua. Semua ide
yang sudah masuk dicatat untuk kemudian diklasifikasikan menurut suatu urutan
tertentu. Suatu saat mungkin ada diantara ide baru tersebut yang dirasa menarik
untuk dikembangkan.
i.
Informal Debate
j.
Kelas dibagi menjadi dua team
yang agak sama besarnya unluk memperdebatkan suatu bahan yang problematis,
tanpa memperhatikan peraturan diskusi panel.
4. Etika Diskusi dan Perangkatnya
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam diskusi diantaranya:
1.
Berkomunikasi dalam kelompok
dengan catatan: Pertama, Tata tertib tidak ketat. Kedua, Setiap orang diberi
kesempatan berbicara. Dan Ketiga Kesediaan untuk berkompromi
2.
Bagi peserta diskusi. Pengertian
memperhatikan menyeluruh tentang pokok pembicaraan, Sanggup berpikir bebas dan
lugas, Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa, Mau menerima pendapat
orang lain yang benar dan Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat
lain.
3.
Bagi Pemimpin Diskusi Harus
bersikap hati-hati cerdas,tanggap, Pandai menyimpulkan dan bersikap tidak
memihak.
5.
Teknik
Persidangan
a.
Pengertian
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal
organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan
ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung.
b. Tujuan Persidangan
Tujuan yang hendak dicapai dalam persidangan adalah
usaha komunikasi guna mencapai kesepakatan tertentu yang bermuara pada proses
pencapaian tujuan organisasi secara mufakat. Persidangan yang dilaksanakan
melalui jalan musyawarah tersebut menuntut adanya kesepakatan-kesepakatan yang
telah disetujui bersama oleh peserta sidang.
c. Macam-Macam persidangan
1) Sidang Pleno, yaitu Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
Permusyawaratan, dipimpin oleh Presidium Sidang, dipandu oleh Steering Committee,
dan membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
2) Sidang Paripurna yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau Permusyawaratan, dipimpin oleh Presidium Sidang, dan sidang ini
mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
3) Sidang Komisi yaitu sidang yang diikuti oleh anggota masing-masing Komisi,
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh
pimpinan sidang pleno, dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang
Sekretaris Sidang Komisi, Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota
Komisi dalam Komisi tersebut, Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi
tugas dari Komisi yang bersangkutan.
6. Etika dan Perangkat Persidangan
Peserta Sidang terdiri dari:
1) Peserta utusan dengan hak: Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secaralisan maupun
tertulis; Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan;
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan; Hak
Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
Kewajiban: Mentaati tata tertib persidangan/
permusyawaratan dan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.
2) Peninjau dengan hak: Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun
tertulis.
Kewajiban: Mentaati tata tertib persidangan/
permusyawaratan dan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.
3) Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui
Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah. Presidium Sidang bertugas
untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati
peserta. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib
persidangan.
Syarat-syarat Presidium sidang: Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab; Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang persidangan; Peka terhadap situasi dan cepat
mengambil inisiatif dalam situasi kritis; Mampu mengontrol emosi sehingga tidak
terpengaruh kondisi persidangan.
Sikap Presidium sidang: Simpatik, menarik, tegas dan disiplin; Sopan dan hormat dalam kata dan
perbuatan dan Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta.
Aturan ketukan palu (dilakukan presidium sidang)
a. kali ketukan adalah untuk: Mengesahkan keputusan/ kesepakatan peserta
sidang poin perpoin (keputusan sementara); Memberi peringatan kepada peserta
sidang agar tidak gaduh; Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang
waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan
tempat sidang; dan Mencabut kembali/ membatalkan ketukan terdahulu yang
dianggap keliru.
b. kali ketukan untuk: menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang
cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang, makan; Menerima dan
menyerahkan pimpinan sidang; Skorsing ialah penundaan persidangan untuk
sementara waktu.Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan
perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
c. kali ketukan untuk: Membuka/menutup sidang atau acara resmi dan Mengesahkan
keputusan final /akhir hasil sidang.
d. Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang: Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan
dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang: Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I
saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang: “Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan
kepada pimpinan sidang berikutnya” tok….tok…
4. Mengambil alih pimpinan sidang: “Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih
“ tok….tok
5. Menskorsing sidang: “Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit”
tok……….tok.
6. Mencabut skorsing: “Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan
sidang dilanjutkan“ tok…….tok
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang: Tok………. “Peserta sidang harap
tenang!”
Quorum
Adalah syarat sahnya sidang
untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat
representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi
pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
Materi Draft
Sidang
Meliputi bahan-bahan yang
akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, dll
yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Istilah-Istilah dalam Sidang
a.
Pending: memberhentikan sidang
untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby,
penundaan sidang.
b.
PK (Peninjauan Kembali):
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah
ditetapkan. PK diambil dengan kesepakatan kuorum.
c.
Skorsing: Penghentian sidang
untuk keperluan tertentu.
d.
Lobying: Penghentian sidang untuk
memperlancar jalannya sidang.
e.
Interupsi: suatu bentuk selaan
atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu
diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. Macam-macam interupsi, antara
lain:
1.
Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan
untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya
persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka
seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan
lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
2.
Interruption of information, Bentuk interupsi berupa
informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan
sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang
dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang yang
mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan.
3.
Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam
rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak
terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah
penegasan terhadap suatu pernyataan.
4.
Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk
menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru
oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
5.
Interruption of personal, Bentuk interupsi yang
disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar
pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan intrupsi: Interupsi
dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah
mendapat ijin dari Presidium Sidang; Interupsi diatas interupsi hanya berlaku
selama tidak menggangu persidangan dan Apabila dalam persidangan, Presidium
Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka
Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya
persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.